Cara Mengurus BPKB Hilang. Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya langkah-langkah pengurusannya sebagai berikut: 1 Ajukan surat laporan kehilangan BPKB ke Polsek atau Polres terdekat. Petugas kepolisian segera membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan kronologi kehilangan BPKB yang disampaikan kepada petugas.
1 Lihat Foto Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya. (SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) KOMPAS.com - Mengurus dokumen penting yang hilang harus membutuhkan surat keterangan dari kepolisian. Kantor polisi setempat akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang bisa dibawa oleh pelapor. Yang wajib melaporkan adalah pemilik resmi identitas, meskipun yang menghilangkan orang lain. Datang berdua lebih baik. Demikian informasi cara membuat surat kehilangan KTP, SIM dan ATM di kantor polisi, semoga bermanfaat. Jika kamu kehilangan dompet yang berisi KTP, SIM, dan ATM segeralah buat surat kehilangan di kantor polisi. Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut. Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000. Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0. Demikian syarat, prosedur, dan biaya mengurus Paspor yang hilang atau rusak. Sebaiknya, kamu segera urus surat kehilangan di Polsek yang bisa melayani 24 jam. Namun, kalau e-KTP kamu rusak, gak perlu pembuatan surat kehilangan di kantor polisi. Cukup bawa aja e-KTP kamu yang rusak. 2. Surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan 1. Datang ke kantor polisi terdekat. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) bisa diurus pada bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. 2. Isi formulir yang disediakan oleh petugas